Saya edo cahya saputra ingin menjelaskan tentang dampak negatif penggunaan internet yang di ambil dalam beberapa referensi dan di tambah analisis kasus menurut teori psikologi guna mendapatkan nilai psikologi internet.
Dampak Negatif Internet menurut idwebhost
dampak negatif dalam penggunaan internet antara lain :
1. Pornografi
Tidaklah salah jika internet dikaitkan dengan hal-hal berbau pornografi, baik berupa gambar, video, maupun tulisan. Media internet memberikan peluang bagi seseorang untuk melihat, mengunduh, serta memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang berisi fantasi serta role playing untuk orang dewasa pun semakin marak. Hal ini tentu sangat membahayakan bagi semua kalangan.
2. Tersebarnya Informasi Palsu
Informasi palsu atau yang lebih dikenal dengan istilah HOAX dibuat oleh orang-orang tertentu dengan tujuan menakut-nakuti orang lain, menjelek-jelekkan suatu pihak dan lain sebagainya. Sebetulnya cukup mudah untuk mendeteksi informasi palsu yang masuk dalam broadcast pesan, namun orang lebih suka untuk langsung mempercayai dan membagikan walaupun info tersebut belum dipastikan kebenarannya.
3. Menampilkan Kekejaman
Kekompleksan informasi di internet membuat beberapa situs menampilkan segala bentuk kekejaman dan kesadisan untuk menjual situs yang bersangkutan. Hal-hal bersifat tabu memang menjadi salah satu cara yang bisa menaikkan pamor situs tersebut.
4. Penipuan
Tidak hanya dalam media internet, penipuan adalah dampak negatif yang mengintai dalam segala hal. Internet menjadi salah satu sasaran para penipu untuk melancarkan aksinya. Hal yang sebaiknya dilakukan adalah mengabaikan informasi tertentu yang dianggap memiliki unsur penipuan.
Contoh kasus :
Polda Metro: Kasus Hoaks di Jakarta Meningkat Selama Pandemi Corona
Oleh Liputan6.com pada 09 Apr 2020, 13:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada peningkatan kejahatan terkait berita bohong atau hoaks. Terlebih, berita bohong itu terkait dengan wabah atau virus Corona atau Covid-19 yang kini melanda Indonesia.
"Sebenarnya modus kejahatan baru saat ini tidak ada, tapi ada peningkatan di beberapa sektor yang terjadi seperti hoaks, penebar kebencian, menyebarkan berita bohong tentang Covid-19," kata Yusri, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Lalu, untuk tindak kejahatan yang lain seperti kejahatan di jalanan sudah mulai menurun selama adanya virus Corona.
"Crime total dibandingkan dengan April, misalnya Maret tahun yang lalu itu menurun. Dan juga kita bandingkan lagi dengan hari per hari atau bulan per bulan. Satu hari berapa sih LP (laporan polisi) yang masuk ke sini, itu di bawah dari hari yang sebelum Covid-19," ujarnya.
Dengan meningkatnya kasus hoaks terkait berita Corona, pihaknya semakin gencar dalam melakukan patroli siber. Hal itu agar tak ada lagi berita-berita hoaks yang tersebar di masyarakat.
"Tapi kan dari kepolisian terus melakukan patroli siber ya, memprofiling mereka-mereka semua. Terus kemudian kita akan menindak tegas para pelaku-pelakunya," pungkas Yusri.
Bareskrim Polri dan jajaran tengah menangani 77 kasus penyebaran berita palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di media sosial selama kurun waktu 30 Januari hingga 6 April 2020. Sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hingga kemarin, sudah ada 77 orang yang kami proses. Semuanya masih berjalan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Adapun rincian kasus hoaks corona yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebanyak 6 kasus, Polda Kalimantan Timur 4 kasus, Polda Kalimantan Barat 4 kasus, Polda Sulawesi Selatan 4 kasus, Polda Jawa Barat 6 kasus, dan Polda Jawa Tengah 4 kasus.
Kemudian Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus, Polda Lampung 5 kasus, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Utara masing-masing 3 kasus, Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus, dan Polda Nusa Tenggara Barat 4 kasus.
Sementara Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Aceh, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Barat masing-masing menangani satu kasus hoaks corona.
Reporter : nur Habibie. Sumber : merdeka
Teori psikologi sosial :
Psikologi sosial adalah cabang ilmu psikologi yang meneliti dampak atau pengaruh sosial terhadap perilaku manusia. Psikologi sosial merupakan perkembangan ilmu pengetahuan yang baru dan merupakan cabang dari ilmu pengetahuan psikologi pada umumnya. Ilmu tersebut menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial. Dari berbagai pendapat tokoh-tokoh tentang pengertian psikologi sosial dapat disimpulkan bahwa psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang pengalaman dan tingkah laku individu-individu dalam hubungannya dengan situasi sosial.
Menurut Gordon Allport (1985), psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang berusaha memahami dan menjelaskan bagaimana pikiran, perasaan, dan tingkah laku seseorang dipengaruhi oleh kehadiran orang lain, baik secara:
a. secara nyata atau actual
b. dalam bayangan atau imajinasi
c. dalam kehadiran yang tidak langsung (implied)
Menurut David O Sears (1994), psikologi sosial adalah ilmu yang berusaha secara sistematis untuk memahami perilaku social, mengenai:
a. bagaimana kita mengamati orang lain dan situasi social
b. bagaimana orang lain bereaksi terhadap kita
c. bagaimana kita dipengaruhi oleh situasi social
Menurut Sherif & Musfer (1956), psikologi sosial adalah ilmu tentang pengalaman dan perilaku individu dalam kaitannya dengan situasi stimulus social. Dalam defenisi ini, stimulus social diartikan bukan hanya manusia, tetapi juga benda-benda dan hal-hal lain yang diberi makna social.
Menurut Show & Costanzo (1970), psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku individual sebagai fungsi stimulus-stimulus social. Defenisi ini tidak menekankan stimulus eksternal maupun proses internal, melainkan mementingkan hubungan timbale balik antara keduanya. Stimulus diberi makna tertentu oleh manusia dan selanjutnya manusia bereaksi sesuai dengan makna yang diberikannya itu.
Menurut Baron & Byrne (2006), psikologi sosial adalah bidang ilmu yang mencari pemahaman tetnang asal mula dan penyebab terjadinya pikiran serta perilaku individu dalam situasi-situasi sosial. Defenisi ini menekankan pada pentingnya pemahaman terhadap asal mula dan penyebab terjadinya perilaku dan pikiran.
Sarlito Wirawan, setelah menyimpulkan beberapa defenisi psikologi sosial membedakan tiga wilayah studi psikologi sosial sebagai berikut:
a. Studi tentang pengaruh sosial terhadap proses individu, misalnya studi tentang persepsi, motivasi, proses belajar, atribusi (sifat). Walaupun topik-topik ini bukan monopoli dari psikologi sosial, namun psikologi sosial tidak dapat menghindar dari studi tentang topik-topik ini.
b. Studi tentang proses-proses individual bersama, seperti bahasa, sikap sosial dan sebagainya.
c. Studi tentang interaksi kelompok, misalnya: kepemimpinan, komunikasi, hubungan kekuasaan, otoriter, konformitas (keselarasan), kerjasama, persaingan, peran dan sebagainya.
Analisis kasus :
Berdasarkan referensi di atas terdapat beberapa dampak negatif/penyalah penggunaan internet yang dapat membuat individu atau masyarakat merasa di rugikan baik itu dalam segi informasi maupun transaksi. Menurut beberapa teori juga di sebutkan bahwa bagaimana kita mengamati dan di pengaruhi oleh sesuatu akan berpengaruh bagi kehidupan kita, salah satunya ialah berita salah atau yang biasa kita sebut berita hoax, pada masa ini masyarakat banyak sekali mencari berita berita di media internet, social media untuk mengetahui hal hal seperti berita perkembangan teknologi dan lain sebagainya, tetapi sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mengecek ulang kebenaran berita tersebut agar tidak terjadinya pemaparan informasi yang salah, pemaparan informasi yang salah itu akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat atau hal hal lainya, seperti yang kita perhatikan di dalam contoh kasus, bahwa pada situasi penyebaran pandemic covid-19 ini banyak sekali berita berita yang dapat menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat, maka dari itu Polri menerapkan bahwa siapa yang menyebarkan berita hoax akan di berikan sanksi seperti yg di jelaskan dalam hukum online
ada beberapa peraturan yang mengabohong ini.
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar akan di kenakan penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar.
Maka dari itu sebagai masyarakat kita harus mencari kebenaran berita nya dulu baru bisa menyebarkannya agar tidak terjadinya penyebaran berita hoax yang dapat meresahkan masyarakat
Daftar pustaka
https://www.google.com/amp/s/idwebhost.com/blog/dampak-positif-dan-negatif-dari-penggunaan-internet/amp/
https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4223556/polda-metro-kasus-hoaks-di-jakarta-meningkat-selama-pandemi-corona
https://psikologiberbicara.blogspot.com/2013/11/pengertian-psikologi-sosial-menurut-para-ahli.html?m=1
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i/